Dasar pengenaan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kegiatan penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024.
Dasar pengenaan tarif PNBP penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a.
Berdasarkan Perban BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 29 ayat (4), hasil penilaian kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Hasil penilaian kompetensi dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
d. manajemen talenta.
Tujuan penilaian kompetensi metode assessment center bagi ASN, antara lain:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan
[Berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 26 ayat (2)]
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.
Hasil uji/ penilaian kompetensi yang diakui adalah uji/ penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi oleh BKN dan tetap memperhatikan kesesuaian level akreditasi yang diperoleh dengan jenjang jabatan yang dapat difasilitasi unit/ lembaga tersebut.
Ya, hasil asesmen dapat digunakan untuk target jabatan yang memiliki level jabatan yang sama.
Apabila hasil penilaian kompetensi yang dipakai dalam seleksi terbuka sebelumnya akan digunakan untuk mengikuti seleksi terbuka berikutnya, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan maksud tersebut kepada Panitia Seleksi terbuka yang baru. Jika Panitia seleksi terbuka yang baru memperbolehkan, maka yang bersangkutan menyampaikan permintaan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi terbuka sebelumnya atau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penyelenggaran seleksi terbuka sebelumnya. Hasil penilaian tersebut bisa digunakan lagi sepanjang: a. hasil penilaian kompetensi masih berlaku; b.lembaga penyelenggara penilaian kompetensi sebelumnya sudah terakreditasi oleh BKN.
Dari aspek penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dibedakan apakah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional atau untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan penggunaan hasil asesmen merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengguna. Apakah ada kajian khusus atau tidak, sangat tergantung dari kebutuhan instansi pengguna.