Dasar pengenaan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kegiatan penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024.
Dasar pengenaan tarif PNBP penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a.
Berdasarkan Perban BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 29 ayat (4), hasil penilaian kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Hasil penilaian kompetensi dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
d. manajemen talenta.
Tujuan penilaian kompetensi metode assessment center bagi ASN, antara lain:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan
[Berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 26 ayat (2)]
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.
Hasil uji/ penilaian kompetensi yang diakui adalah uji/ penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi oleh BKN dan tetap memperhatikan kesesuaian level akreditasi yang diperoleh dengan jenjang jabatan yang dapat difasilitasi unit/ lembaga tersebut.
Ya, hasil asesmen dapat digunakan untuk target jabatan yang memiliki level jabatan yang sama.
Apabila hasil penilaian kompetensi yang dipakai dalam seleksi terbuka sebelumnya akan digunakan untuk mengikuti seleksi terbuka berikutnya, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan maksud tersebut kepada Panitia Seleksi terbuka yang baru. Jika Panitia seleksi terbuka yang baru memperbolehkan, maka yang bersangkutan menyampaikan permintaan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi terbuka sebelumnya atau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penyelenggaran seleksi terbuka sebelumnya. Hasil penilaian tersebut bisa digunakan lagi sepanjang: a. hasil penilaian kompetensi masih berlaku; b.lembaga penyelenggara penilaian kompetensi sebelumnya sudah terakreditasi oleh BKN.
Dari aspek penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dibedakan apakah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional atau untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan penggunaan hasil asesmen merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengguna. Apakah ada kajian khusus atau tidak, sangat tergantung dari kebutuhan instansi pengguna.
Laporan individual paling kurang memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil potensi;
c. profil kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. rekomendasi hasil penilaian;
f. saran penempatan; dan
g. saran pengembangan.
[Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 29 ayat (2)].
Pada prinsipnya lembaga penilaian kompetensi dapat meminjam asesor madya dari lembaga lain yang sudah terakreditasi. Namun jika tujuannya untuk melakukan penilaian kompetensi dengan job target jabatan Pengawas dan Administrator, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang belum terakreditasi hanya berwenang melakukan penilaian kompetensi pada jenjang jabatan Pelaksana, dengan catatan lembaga tersebut sedang dalam masa pengurusan akreditasi lembaga penyelenggara ke BKN. [Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6)]
Dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi, Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN mengedepankan kerjasama dan kolaborasi dengan unit/ lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi, baik di lingkungan K/L maupun Pemerintah Daerah. Kerjasama dan kolaborasi tersebut antara lain meliputi pemanfaatan sarana-prasarana, metode dan alat ukur, serta SDM.
Pada dasarnya tidak ada larangan bagi ASN mengikuti asesmen lagi meskipun hasil asesmen sebelumnya masih berlaku. Namun jika hasilnya berbeda, maka Pusat Penilaian Kompetensi ASN merekomendasikan untuk menggunakan hasil penilaian kompetensi terbaru, dengan asumsi bahwa penilaian kompetensi yang terbaru lebih sesuai dengan kondisi riil asesi.
Untuk pejabat administrator yang mengikuti seleksi terbuka JPTP, perlu mengikuti kegiatan penilaian kompetensi kembali, karena level jabatan yang dinilai 1 tingkat di atas administrator. Hal ini berlaku untuk semua hasil penilaian kompetensi dengan tujuan pemetaan yang ingin digunakan untuk pengisian jabatan pada jenjang yang lebih tinggi (promosi).
Pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PNS mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Badan tersebut diatur bahwa penilaian kompetensi dengan metode assessment center dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu kategori sederhana, sedang, dan kompleks, dengan peruntukan masing-masing. Dalam hal lembaga penyelenggara penilaian kompetensi memberikan rekomendasi kategori metode yang berbeda dengan kategori yang diatur dalam Peraturan Badan tersebut, maka instansi pengguna dapat melakukan beberapa langkah alternatif sebagai berikut: a. mengikuti rekomendasi, sepanjang kategori yang disarankan memiliki tingkat validitas lebih tinggi; b. tidak mengikuti rekomendasi, apabila kategori yang disarankan memiliki tingkat validitas lebih rendah.
Perlu jelas dulu apa yang dimaksud "berbeda-beda". Kalau berbeda-beda lembaga penilaian kompetensi untuk masing-masing peserta, meskipun tidak ada larangan, sebaiknya dihindari. Beda unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi kemungkinan berbeda pula alat ukurnya, sehingga hasilnya mungkin juga akan berbeda. Tetapi kalau berbeda-beda unit/lembaga untuk tiap batch seleksi terbuka, bisa saja. Misalnya, untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten X menggunakan lembaga penilaian kompetensi A, sedangkan untuk seleksi terbuka JPT Pratama Kepala OPD menggunakan lembaga penilaian kompetensi B. Yang perlu diperhatikan, lembaga-lembaga penyelenggara tersebut harus sudah terakreditasi oleh BKN.
Daftar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi tahun 2025 dapat dilihat pada tautan di bawah ini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/PENGUMUMAN-AKREDITASI-PNBP-2025.pdf
Menyadari kemungkinan terjadinya perbedaan metode dan proses penilaian kompetensi di antara lembaga penyelenggara penilaian kompetensi, BKN telah melakukan pembinaan terhadap penyelenggara penilaian kompetensi PNS, yakni melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Pembinaan oleh BKN difokuskan pada beberapa komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi, yaitu standar kompetensi jabatan, tim penilaian kompetensi, metode dan alat ukur, dan fasilitas penilaian kompetensi. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan nilai hasil penilaian kompetensi antar lembaga/unit penyelenggara penilaian kompetensi. Dalam hal demikian, maka BKN cq Puspenkom akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan baik melalui verifikasi dokumen maupun pengecekan langsung ke lapangan.
Pada dasarnya ASN yang hasil penilaian kompetensinya kurang memenuhi syarat atau tidak optimal bisa diikutsertakan kembali dalam penilaian kompetensi dan potensi. Yang perlu menjadi pertimbangan yaitu jika belum ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kompetensi asesi tersebut besar kemungkinan hasil penilaian kompetensi yang baru tidak akan jauh berbeda dengan hasil sebelumnya.
Metode Assessment Center masih dinilai memiliki validitas paling tinggi dibandingkan dengan metode penilaian kompetensi lainnya yaitu sebesar 65% - 75%, sedangkan metode lainnya memiliki validitas kurang dari 65%. Tingkat validitas ini ditentukan oleh beberapa karakteristik, yaitu kriteria atau standard kompetensi jabatan dan unsur potensi, multi-tools, multi-assessors, dan integrasi data. Oleh sebab itu kompleksitas struktur soal, simulasi dan alat ukur yang digunakan, keterlibatan banyak asesor, serta mekanisme dan prinsip-prinsip yang harus dijalani dalam pelaksanaan assessment center akan menentukan tingkat validitas hasil penilaian kompetensi dan potensi. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan metode ini membutuhkan biaya yang lebih besar dan waktu yang relatif lama, baik untuk persiapan maupun pengolahan hasil penilaiannya. Metode assessment center ini disarankan digunakan untuk tujuan seleksi dengan target jabatan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama ke atas. Sedangkan metode lainnya dapat digunakan untuk tujuan pemetaan dengan jenjang jabatan Administrator ke bawah atau jabatan fungsional setara.
Penilaian kompetensi dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan Metode Lainnya di antaranya Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode Assessment Center dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. Kategori sederhana;
b. Kategori sedang; dan
c. Kategori kompleks
Metode Lainnya yang saat ini sudah diterapkan adalah penilaian kompetensi dan potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara penilaian kompetensi, dapat dilihat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Indikator kompetensi dapat dilihat pada Peraturan Menpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Indikator Potensi dapat dilihat pada Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan hasil penilaian kompetensi dibagi dalam dua kategori, yaitu Laporan Rekapitulasi dan Laporan Lengkap. Laporan rekapitulasi hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-11 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-21 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap dalam bentuk buku fisik dapat diberikan sesuai kebutuhan instansi pengguna.
Fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Puspenkom BKN dapat dilakukan di dalam kantor BKN atau di luar kantor BKN. Berikut ini perbedaan antara pelaksanaan di kantor BKN dan di luar kantor BKN: Penyelenggaraan penilaian kompetensi di dalam Kantor:
- Peserta hadir di Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kantor BKN Pusat), Kantor Regional BKN atau Kantor UPT BKN;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab tim penilaian kompetensi BKN;
- Jika terdapat kebutuhan sarana prasarana yang tidak dapat disediakan oleh kantor regional atau UPT BKN, dimungkinkan bantuan pengadaan sarana prasana oleh instansi pengguna;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/ dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Penyelenggaraan penilaian kompetensi di luar kantor BKN:
- Instansi Pengguna menyediakan tempat untuk pelaksanaan penilaian kompetensi (sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kompetensi);
- Peserta hadir di tempat pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi yang ditetapkan/disiapkan oleh instansi pengguna;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab instansi pengguna;
- Instansi pengguna wajib memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan yang digunakan untuk simulasi klasikal;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Instansi diperbolehkan menggunakan lembaga penyelenggara kompetensi non instansi pemerintah (swasta). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, tertuang pada Pasal 4 ayat (3). Bagi instansi yang akan melakukan penilaian kompetensi menggunakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi swasta, perlu mengajukan surat permohonan penggunaan lembaga tersebut kepada BKN. Atas dasar permohonan tersebut, BKN melakukan pengecekan kelayakan, yang meliputi aspek organisasi, SDM, metode dan alat ukur, laporan hasil penilaian kompetensi, serta sarana-prasarana yang akan digunakan.
Penyampaian surat permohonan penilaian kompetensi berbeda antara instansi pusat dan insatnsi daerah. Bagi Instansi pusat yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi, surat permohonan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Sedangkan bagi instansi daerah (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan bahwa Pusat Penilaian Kompetensi ASN mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Penilaian kompetensi ASN dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan metode lainnya yaitu Computer Assisted Competency Test (CACT).
Penyelenggaraan fasilitasi penilaian kompetensi dengan Metode AC yang menjadi tugas Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom) BKN sebagian besar dilaksanakan di kantor Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Jakarta. Namun demikian, untuk meningkatkan percepatan pelayanan atau fasilitasi BKN kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, maka penilaian kompetensi di Kantor-kantor Regional BKN dan UPT BKN akan lebih diintensifkan.
Untuk kepentingan tersebut, Kantor Regional BKN dan UPT BKN perlu mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi; - Menyiapkan SDM (Asesor, tester, dan tenaga IT); - Koordinasi awal terkait tujuan penilaian kompetensi dan waktu penyelenggaraan, jumlah asesi, serta informasi lainnya;
- Menyiapkan layanan jamuan dan fasilitas lainnya.
Dalam hal pelaksanaan penilaian kompetensi dilakukan di Kantor Regional BKN atau di UPT BKN, maka penetapan waktu pelaksanaan, penetapan personil tim penilai kompetensi yang terlibat, dan penetapan hal-hal teknis strategis lainnya dilakukan oleh Kepala Puspenkom ASN BKN.