Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
Setelah menyelesaikan suatu pembelajaran, Anda akan diminta untuk memberikan ulasan atau feedback terhadap pembelajaran tersebut. Ulasan Anda akan sangat berharga bagi kami untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Anda dapat memberikan rating bintang dan menuliskan komentar tentang materi atau hal-hal lain yang relevan. Berikut Langkah untuk memberikan penilaian dan ulasan materi pembelajaran:
Pada halaman ‘Pembelajaran Mandiri’, klik tombol ‘Pembelajaran Saya’ yang berisi info rekap data ‘Semua Pembelajaran’ yaitu jumlah semua pembelajaran yang pernah di-enroll/ikuti, ‘Dalam Proses’ yaitu pembelajaran yang belum selesai, dan ‘Selesai’ yaitu jumlah pembelajaran yang telah selesai.
Instansi:Lembaga Administrasi Negara Topik/Layanan:Kendala Teknis SiBangkom
Sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN diundangkan. Untuk penilaian kinerja tahun 2021 masih menggunakan ketentuan yang Telah diatur dalam SE Menpan nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan dan Penilaian Kinerja Individu Tahun 2021 dimana khusun untuk SKP tahun 2021 disusun dalam 2 periode yakni. Periode 1 (Januari – Juni 2021) dengan ketentuan menurut Perka 1 BKN tahun 2013 dan Periode 2 (Juli – Desember 2021) dengan ketentuan menurut PermenPANRB 8/2021. Paling lama akhir Februari akan dilakukan pengintegrasian nilai kinerja pada 2 periode.
Instansi:Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Topik/Layanan:Kebijakan Pengelolaan Kinerja
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF, dengan besaran hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi:Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Topik/Layanan:Kebijakan Perancangan Jabatan