Dasar pengenaan tarif PNBP penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan bahwa Pusat Penilaian Kompetensi ASN mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Penilaian kompetensi ASN dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan metode lainnya yaitu Computer Assisted Competency Test (CACT).
Penyelenggaraan fasilitasi penilaian kompetensi dengan Metode AC yang menjadi tugas Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom) BKN sebagian besar dilaksanakan di kantor Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Jakarta. Namun demikian, untuk meningkatkan percepatan pelayanan atau fasilitasi BKN kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, maka penilaian kompetensi di Kantor-kantor Regional BKN dan UPT BKN akan lebih diintensifkan.
Untuk kepentingan tersebut, Kantor Regional BKN dan UPT BKN perlu mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi; - Menyiapkan SDM (Asesor, tester, dan tenaga IT); - Koordinasi awal terkait tujuan penilaian kompetensi dan waktu penyelenggaraan, jumlah asesi, serta informasi lainnya;
- Menyiapkan layanan jamuan dan fasilitas lainnya.
Dalam hal pelaksanaan penilaian kompetensi dilakukan di Kantor Regional BKN atau di UPT BKN, maka penetapan waktu pelaksanaan, penetapan personil tim penilai kompetensi yang terlibat, dan penetapan hal-hal teknis strategis lainnya dilakukan oleh Kepala Puspenkom ASN BKN.