Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Puspenkom BKN dapat dilakukan di dalam kantor BKN atau di luar kantor BKN. Berikut ini perbedaan antara pelaksanaan di kantor BKN dan di luar kantor BKN: Penyelenggaraan penilaian kompetensi di dalam Kantor:
- Peserta hadir di Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kantor BKN Pusat), Kantor Regional BKN atau Kantor UPT BKN;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab tim penilaian kompetensi BKN;
- Jika terdapat kebutuhan sarana prasarana yang tidak dapat disediakan oleh kantor regional atau UPT BKN, dimungkinkan bantuan pengadaan sarana prasana oleh instansi pengguna;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/ dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Penyelenggaraan penilaian kompetensi di luar kantor BKN:
- Instansi Pengguna menyediakan tempat untuk pelaksanaan penilaian kompetensi (sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kompetensi);
- Peserta hadir di tempat pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi yang ditetapkan/disiapkan oleh instansi pengguna;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab instansi pengguna;
- Instansi pengguna wajib memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan yang digunakan untuk simulasi klasikal;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Penghargaan non-finansial dapat diberikan dalam bentuk pemberian pengakuan, tanda penghargaan, pemberian lingkungan kerja dan fasilitas yang mendorong kolaborasi, kreativitas, produktivitas dan kepuasan pegawai serta kenaikan pangkat luar biasa.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
Apabila hasil penilaian kompetensi yang dipakai dalam seleksi terbuka sebelumnya akan digunakan untuk mengikuti seleksi terbuka berikutnya, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan maksud tersebut kepada Panitia Seleksi terbuka yang baru. Jika Panitia seleksi terbuka yang baru memperbolehkan, maka yang bersangkutan menyampaikan permintaan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi terbuka sebelumnya atau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penyelenggaran seleksi terbuka sebelumnya. Hasil penilaian tersebut bisa digunakan lagi sepanjang: a. hasil penilaian kompetensi masih berlaku; b.lembaga penyelenggara penilaian kompetensi sebelumnya sudah terakreditasi oleh BKN.
Dari aspek penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dibedakan apakah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional atau untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan penggunaan hasil asesmen merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengguna. Apakah ada kajian khusus atau tidak, sangat tergantung dari kebutuhan instansi pengguna.
Dasar pengenaan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kegiatan penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024.
Penilaian kompetensi dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan Metode Lainnya di antaranya Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode Assessment Center dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. Kategori sederhana;
b. Kategori sedang; dan
c. Kategori kompleks
Metode Lainnya yang saat ini sudah diterapkan adalah penilaian kompetensi dan potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
Perlu jelas dulu apa yang dimaksud "berbeda-beda". Kalau berbeda-beda lembaga penilaian kompetensi untuk masing-masing peserta, meskipun tidak ada larangan, sebaiknya dihindari. Beda unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi kemungkinan berbeda pula alat ukurnya, sehingga hasilnya mungkin juga akan berbeda. Tetapi kalau berbeda-beda unit/lembaga untuk tiap batch seleksi terbuka, bisa saja. Misalnya, untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten X menggunakan lembaga penilaian kompetensi A, sedangkan untuk seleksi terbuka JPT Pratama Kepala OPD menggunakan lembaga penilaian kompetensi B. Yang perlu diperhatikan, lembaga-lembaga penyelenggara tersebut harus sudah terakreditasi oleh BKN.
Daftar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi tahun 2025 dapat dilihat pada tautan di bawah ini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/PENGUMUMAN-AKREDITASI-PNBP-2025.pdf