Metode Assessment Center masih dinilai memiliki validitas paling tinggi dibandingkan dengan metode penilaian kompetensi lainnya yaitu sebesar 65% - 75%, sedangkan metode lainnya memiliki validitas kurang dari 65%. Tingkat validitas ini ditentukan oleh beberapa karakteristik, yaitu kriteria atau standard kompetensi jabatan dan unsur potensi, multi-tools, multi-assessors, dan integrasi data. Oleh sebab itu kompleksitas struktur soal, simulasi dan alat ukur yang digunakan, keterlibatan banyak asesor, serta mekanisme dan prinsip-prinsip yang harus dijalani dalam pelaksanaan assessment center akan menentukan tingkat validitas hasil penilaian kompetensi dan potensi. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan metode ini membutuhkan biaya yang lebih besar dan waktu yang relatif lama, baik untuk persiapan maupun pengolahan hasil penilaiannya. Metode assessment center ini disarankan digunakan untuk tujuan seleksi dengan target jabatan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama ke atas. Sedangkan metode lainnya dapat digunakan untuk tujuan pemetaan dengan jenjang jabatan Administrator ke bawah atau jabatan fungsional setara.
Pelaksanaan Manajemen Talenta ASN berlandaskan pada beberapa aturan, di antaranya:
Untuk pejabat administrator yang mengikuti seleksi terbuka JPTP, perlu mengikuti kegiatan penilaian kompetensi kembali, karena level jabatan yang dinilai 1 tingkat di atas administrator. Hal ini berlaku untuk semua hasil penilaian kompetensi dengan tujuan pemetaan yang ingin digunakan untuk pengisian jabatan pada jenjang yang lebih tinggi (promosi).
Data akan tereplace dengan data terbaru pada NIP dan tahun yang sama.
Pegawai dipetakan ke dalam 9 Kotak Talenta (9-Box Matrix) berdasarkan dua sumbu utama, yang masing-masing memiliki bobot 50%:
Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok Rencana Suksesi
Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
Pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PNS mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Badan tersebut diatur bahwa penilaian kompetensi dengan metode assessment center dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu kategori sederhana, sedang, dan kompleks, dengan peruntukan masing-masing. Dalam hal lembaga penyelenggara penilaian kompetensi memberikan rekomendasi kategori metode yang berbeda dengan kategori yang diatur dalam Peraturan Badan tersebut, maka instansi pengguna dapat melakukan beberapa langkah alternatif sebagai berikut: a. mengikuti rekomendasi, sepanjang kategori yang disarankan memiliki tingkat validitas lebih tinggi; b. tidak mengikuti rekomendasi, apabila kategori yang disarankan memiliki tingkat validitas lebih rendah.
Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.