Dalam menetapkan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target atas hasil kerja Pegawainya, Pimpinan mempertimbangkan:
a. potensi masing masing Pegawai;
b. peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku;
c. data terkini/ data baseline/ realisasi terakhir;
d. ekspektasi stakeholder terkait;
e. rasionalitas dan tingkat challenging (menantang tidaknya suatu target hasil kerja);
f. direktif pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, dan/ atau atasan langsung; dan/atau
g. potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi.
Kemudian disepakati bersama melalui dialog kinerja
Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:
a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya
b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama
c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama
d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator
e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas
Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.