Tujuan penilaian kompetensi metode assessment center bagi ASN, antara lain:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan
[Berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 26 ayat (2)]
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.
1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai;
3. Penilaian kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan
4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang;
2. suka menolong; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
Dasar pengenaan tarif PNBP penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a.