Terkait tugas belajar biaya mandiri, telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas belajar dengan sumber pembiayaan:
1) APBN;
2) APBD;
3) Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) Mandiri.
1. Perubahan ruang lingkup yang semula hanya mengatur PNS menjadi mengatur ASN (PNS dan PPPK);
2. Perubahan penilaian perilaku kinerja menjadi berdasarkan Core Values ASN BerAKHLAK beserta panduan perilakunya;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja PNS mengakomodir mekanisme kerja yang lebih agile; dan
4. Pemisahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.