Perluasan jabatan diberikan bagi talenta yang masuk pada kotak 8 melalui penambahan tugas-tugas sebagai koordinator/ketua tim.
Hasil penilaian kompetensi dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
d. manajemen talenta.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan Manajemen Suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan.
Nilai pemetaan talenta sudah memperhitungkan kesesuaian bidang ilmu dengan rumpun yang dipilih sedangkan nilai dasar pengukuran talenta tidak memperhitungkan hal tersebut.
Laporan individual paling kurang memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil potensi;
c. profil kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. rekomendasi hasil penilaian;
f. saran penempatan; dan
g. saran pengembangan.
[Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 29 ayat (2)].
Penyampaian surat permohonan penilaian kompetensi berbeda antara instansi pusat dan insatnsi daerah. Bagi Instansi pusat yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi, surat permohonan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Sedangkan bagi instansi daerah (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.