Penilaian kompetensi dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan Metode Lainnya di antaranya Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode Assessment Center dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. Kategori sederhana;
b. Kategori sedang; dan
c. Kategori kompleks
Metode Lainnya yang saat ini sudah diterapkan adalah penilaian kompetensi dan potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
Dari aspek penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dibedakan apakah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional atau untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan penggunaan hasil asesmen merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengguna. Apakah ada kajian khusus atau tidak, sangat tergantung dari kebutuhan instansi pengguna.
Pada dasarnya tidak ada larangan bagi ASN mengikuti asesmen lagi meskipun hasil asesmen sebelumnya masih berlaku. Namun jika hasilnya berbeda, maka Pusat Penilaian Kompetensi ASN merekomendasikan untuk menggunakan hasil penilaian kompetensi terbaru, dengan asumsi bahwa penilaian kompetensi yang terbaru lebih sesuai dengan kondisi riil asesi.
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Penilai Kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
SKP pegawai tugas belajar dapat memuat ekspektasi terhap hasil studinya/ evaluasi akademiknua (IPK/predikat lainnya dan ketepatan waktu lulus) serta dapat ditambahkan dengan penugasan lain selama Pegawai melaksanakan tugas belajar.