Persyaratan dalam Perpindahan JF harus memperhatikan:
a. Berstatus PNS;
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian;
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh instansi pembina
g. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun, namun dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
h. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan;
j. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
k. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum BUP l. Berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan antar jf ahli utama.
Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
1. Pengembangan karier PNS.
Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi berdasarkan kinerja.
2. Manajemen Talenta.
Kinerja pegawai harus menjadi salah satu dasar penempatan talent pool.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja.
4. Penghargaan
Pemberian penghargaan berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
5. Sanksi
penilaian kinerja PNS yang tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;