Laporan individual paling kurang memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil potensi;
c. profil kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. rekomendasi hasil penilaian;
f. saran penempatan; dan
g. saran pengembangan.
[Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 29 ayat (2)].
Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
Pada dasarnya ketentuan nomor 9 huruf c SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Berdasarkan penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dinyatakan bahwa pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada SE Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021 dimana PNS dapat tidak diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kondisi tertentu yaitu:
1) Memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi, dan
2) Sistem penyelenggaraan Pendidikan yang dijalani mendukung dan memungkinkan untuk tidak mengganggu pelaksanaan tugas/tanggung jawab jabatan termasuk ketentuan jam kerja sehingga pegawai yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.
Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang;
2. suka menolong; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai;
3. Penilaian kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan
4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.