Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:
a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya
b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama
c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama
d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator
e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN :
1. Tidak digunakan lagi rumus matematis;
2. Tidak ada pembobotan hasil kerja utama dan hasil kerja tambahan; dan
3. Penggunaan kuadran kinerja dalam penilaian kinerja.
Perlu jelas dulu apa yang dimaksud "berbeda-beda". Kalau berbeda-beda lembaga penilaian kompetensi untuk masing-masing peserta, meskipun tidak ada larangan, sebaiknya dihindari. Beda unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi kemungkinan berbeda pula alat ukurnya, sehingga hasilnya mungkin juga akan berbeda. Tetapi kalau berbeda-beda unit/lembaga untuk tiap batch seleksi terbuka, bisa saja. Misalnya, untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten X menggunakan lembaga penilaian kompetensi A, sedangkan untuk seleksi terbuka JPT Pratama Kepala OPD menggunakan lembaga penilaian kompetensi B. Yang perlu diperhatikan, lembaga-lembaga penyelenggara tersebut harus sudah terakreditasi oleh BKN.
Daftar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi tahun 2025 dapat dilihat pada tautan di bawah ini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/PENGUMUMAN-AKREDITASI-PNBP-2025.pdf
Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.
Kategori Keahlian terdiri dari jenjang :
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama
Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:
a. Pemula;
b. Terampil;
c. Mahir; dan
d. Penyelia.
Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara;
Penyampaian surat permohonan penilaian kompetensi berbeda antara instansi pusat dan insatnsi daerah. Bagi Instansi pusat yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi, surat permohonan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Sedangkan bagi instansi daerah (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.