Ya, hasil asesmen dapat digunakan untuk target jabatan yang memiliki level jabatan yang sama.
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.
Instansi diperbolehkan menggunakan lembaga penyelenggara kompetensi non instansi pemerintah (swasta). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, tertuang pada Pasal 4 ayat (3). Bagi instansi yang akan melakukan penilaian kompetensi menggunakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi swasta, perlu mengajukan surat permohonan penggunaan lembaga tersebut kepada BKN. Atas dasar permohonan tersebut, BKN melakukan pengecekan kelayakan, yang meliputi aspek organisasi, SDM, metode dan alat ukur, laporan hasil penilaian kompetensi, serta sarana-prasarana yang akan digunakan.
Fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Puspenkom BKN dapat dilakukan di dalam kantor BKN atau di luar kantor BKN. Berikut ini perbedaan antara pelaksanaan di kantor BKN dan di luar kantor BKN: Penyelenggaraan penilaian kompetensi di dalam Kantor:
- Peserta hadir di Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kantor BKN Pusat), Kantor Regional BKN atau Kantor UPT BKN;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab tim penilaian kompetensi BKN;
- Jika terdapat kebutuhan sarana prasarana yang tidak dapat disediakan oleh kantor regional atau UPT BKN, dimungkinkan bantuan pengadaan sarana prasana oleh instansi pengguna;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/ dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Penyelenggaraan penilaian kompetensi di luar kantor BKN:
- Instansi Pengguna menyediakan tempat untuk pelaksanaan penilaian kompetensi (sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kompetensi);
- Peserta hadir di tempat pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi yang ditetapkan/disiapkan oleh instansi pengguna;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab instansi pengguna;
- Instansi pengguna wajib memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan yang digunakan untuk simulasi klasikal;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.