Dari aspek penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dibedakan apakah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional atau untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan penggunaan hasil asesmen merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengguna. Apakah ada kajian khusus atau tidak, sangat tergantung dari kebutuhan instansi pengguna.
Apabila hasil penilaian kompetensi yang dipakai dalam seleksi terbuka sebelumnya akan digunakan untuk mengikuti seleksi terbuka berikutnya, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan maksud tersebut kepada Panitia Seleksi terbuka yang baru. Jika Panitia seleksi terbuka yang baru memperbolehkan, maka yang bersangkutan menyampaikan permintaan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi terbuka sebelumnya atau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penyelenggaran seleksi terbuka sebelumnya. Hasil penilaian tersebut bisa digunakan lagi sepanjang: a. hasil penilaian kompetensi masih berlaku; b.lembaga penyelenggara penilaian kompetensi sebelumnya sudah terakreditasi oleh BKN.
Penyusunan rencana Pengembangan Talenta dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta, profil talenta dan analisis kesenjangan kompetensi.
Ya, hasil asesmen dapat digunakan untuk target jabatan yang memiliki level jabatan yang sama.
Fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Puspenkom BKN dapat dilakukan di dalam kantor BKN atau di luar kantor BKN. Berikut ini perbedaan antara pelaksanaan di kantor BKN dan di luar kantor BKN: Penyelenggaraan penilaian kompetensi di dalam Kantor:
- Peserta hadir di Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kantor BKN Pusat), Kantor Regional BKN atau Kantor UPT BKN;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab tim penilaian kompetensi BKN;
- Jika terdapat kebutuhan sarana prasarana yang tidak dapat disediakan oleh kantor regional atau UPT BKN, dimungkinkan bantuan pengadaan sarana prasana oleh instansi pengguna;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/ dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Penyelenggaraan penilaian kompetensi di luar kantor BKN:
- Instansi Pengguna menyediakan tempat untuk pelaksanaan penilaian kompetensi (sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kompetensi);
- Peserta hadir di tempat pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi yang ditetapkan/disiapkan oleh instansi pengguna;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab instansi pengguna;
- Instansi pengguna wajib memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan yang digunakan untuk simulasi klasikal;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan bahwa Pusat Penilaian Kompetensi ASN mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Penilaian kompetensi ASN dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan metode lainnya yaitu Computer Assisted Competency Test (CACT).
Penyelenggaraan fasilitasi penilaian kompetensi dengan Metode AC yang menjadi tugas Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom) BKN sebagian besar dilaksanakan di kantor Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Jakarta. Namun demikian, untuk meningkatkan percepatan pelayanan atau fasilitasi BKN kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, maka penilaian kompetensi di Kantor-kantor Regional BKN dan UPT BKN akan lebih diintensifkan.
Untuk kepentingan tersebut, Kantor Regional BKN dan UPT BKN perlu mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi; - Menyiapkan SDM (Asesor, tester, dan tenaga IT); - Koordinasi awal terkait tujuan penilaian kompetensi dan waktu penyelenggaraan, jumlah asesi, serta informasi lainnya;
- Menyiapkan layanan jamuan dan fasilitas lainnya.
Dalam hal pelaksanaan penilaian kompetensi dilakukan di Kantor Regional BKN atau di UPT BKN, maka penetapan waktu pelaksanaan, penetapan personil tim penilai kompetensi yang terlibat, dan penetapan hal-hal teknis strategis lainnya dilakukan oleh Kepala Puspenkom ASN BKN.
Dasar pengenaan tarif PNBP penilaian kompetensi adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara , khususnya Pasal 1 ayat (1) huruf a.
Pengembangan Talenta non-klasikal terdiri dari perluasan jabatan, pengayaan jabatan, coaching, mentoring e-learning, pelatihan jarak jauh, detasering (secondment), pembelajaran alam terbuka (outbound), patok banding (benchmarking), magang, belajar mandiri dan komunitas belajar.
Suksesor adalah talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
Silakan cek ID jabatan SIMATA sama dengan ID jabatan pada layanan perencanaan kebutuhan, cek apakah di tab data pegawai peta jabatan layanan perencanaan tidak ada pimpinannya dan cek profil SIASN apakah jabatannya sudah dilakukan perubahan dengan SOTK terbaru.