Logo
  • Mengapa Helpdesk BKN?
  • Cara Kerja
  • Testimonial
  • Knowledge Base
  • FAQ
Log in

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Instansi

Badan Kepegawaian Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara
Topik/Layanan
Permohonan Informasi Publik (PPID) Kenaikan Pangkat Peremajaan Data Pemutakhiran Data Mandiri Pindah Instansi Pencantuman Gelar Pemberhentian/Pensiun Kendala Login SSO MyASN Kendala Akses Aplikasi BKN Kartu Identitas Pegawai (Kartu ASN Virtual, KARIS/KARSU) Perbaikan Nama dan Komponen NIP Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) Rekomendasi Tewas Data Referensi Anomali Data Kepegawaian Integrasi Web Service BKN Tanda Tangan Elektronik Perencanaan Kebutuhan ASN Arsip Kepegawaian Keamanan Aplikasi BKN Manajemen Kinerja Konsultasi Hukum Kepegawaian Bantuan Lainnya Kenaikan Jabatan Pengadaan Pensiun Pejabat Negara Peninjauan Masa Kerja Mutasi Lain Lain SK Pensiunan Janda/ Duda PNS Mutasi Keluarga Pensiunan PNS Computer Assisted Test (CAT) Konsultasi Kepegawaian Talent Management Kebijakan Perancangan Jabatan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Kebijakan Pemberhentian Kebijakan Pengembangan Talenta dan Karir Kebijakan Pemberian Penghargaan dan Pengakuan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Kebijakan Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi Layanan Kolaborasi (Sosial Media) Layanan Diklat PKN Layanan Diklat PKA Layanan Diklat PKP Layanan Latsar CPNS Layanan Pelatihan Fleksibel / Model MOOC Layanan Talent Academy Layanan Bangkom JF Layanan LAN Corpu & Layanan Tenants K/L/D Layanan e-Akreditasi & Layanan e-management Layanan Aplikasi Pembinaan JF & Layanan Data Analytics Kendala Teknis SiBangkom Pengawasan Sistem Merit Konsultasi Virtual via Zoom

FAQ

Ketentuan penugasan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Perancangan Jabatan

Persyaratan dalam Perpindahan JF harus memperhatikan: 
   a. Berstatus PNS; 
   b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
   c. Sehat jasmani dan rohani;
   d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian;
   e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
   f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh instansi pembina
   g. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun, namun dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
   h. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
   i. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan;
   j. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
   k. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum BUP l. Berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan antar jf ahli utama.


Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Perancangan Jabatan

Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.


Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Untuk pembelajaran wajib ada yang berbayar dan ada yang tidak berbayar sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk pelatihan mandiri dan sosial ini tidak berbayar atau gratis khusus untuk ASN
Instansi: Lembaga Administrasi Negara
Topik/Layanan: Kendala Teknis SiBangkom
Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF
Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Perancangan Jabatan
Setelah menyelesaikan suatu pembelajaran, Anda akan diminta untuk memberikan ulasan atau feedback terhadap pembelajaran tersebut. Ulasan Anda akan sangat berharga bagi kami untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Anda dapat memberikan rating bintang dan menuliskan komentar tentang materi atau hal-hal lain yang relevan. Berikut Langkah untuk memberikan penilaian dan ulasan materi pembelajaran:  Pada halaman ‘Pembelajaran Mandiri’, klik tombol ‘Pembelajaran Saya’ yang berisi info rekap data ‘Semua Pembelajaran’ yaitu jumlah semua pembelajaran yang pernah di-enroll/ikuti, ‘Dalam Proses’ yaitu pembelajaran yang belum selesai, dan ‘Selesai’ yaitu jumlah pembelajaran yang telah selesai.
Instansi: Lembaga Administrasi Negara
Topik/Layanan: Kendala Teknis SiBangkom
Undang Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 70 LAN menjalankan tugas dan fungsi dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Peraturan Presiden No. 82 tahun 2023 tentang Percepatan Tranformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, disebutkan layanan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN termasuk yang terintegrasi dengan Portal Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara
Instansi: Lembaga Administrasi Negara
Topik/Layanan: Kendala Teknis SiBangkom

1.    Pengembangan karier PNS.
Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi berdasarkan kinerja. 
2.    Manajemen Talenta.
Kinerja pegawai harus menjadi salah satu dasar penempatan talent pool.
3.    Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja.
4.    Penghargaan
Pemberian penghargaan berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
5.    Sanksi
penilaian kinerja PNS yang tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.


Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Pengelolaan Kinerja
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF, dengan besaran hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Perancangan Jabatan

Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;


Instansi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Topik/Layanan: Kebijakan Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

Login Sekarang untuk mengakses Helpdesk BKN

Log in
logo

Helpdesk BKN — Sistem Bantuan Badan Kepegawaian Negara

Link Terkait

  • Badan Kepegawaian Negara
  • SIASN

Resources

  • Knowledge Base
  • Monitoring Layanan
  • MyASN

Kontak

  • Jl. Mayjen Sutoyo No. 12
    Jakarta Timur, 13640
    Jakarta - Indonesia
  • Telp. 021-8093008

Copyright © 2025. Badan Kepegawaian Negara