Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:
a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya
b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama
c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama
d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator
e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas
Perpindahan antar Jabatan adalah perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke JF atau sebaliknya dan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan, diantaranya:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. Pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. Pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. Pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA
Terkait tugas belajar biaya mandiri, telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas belajar dengan sumber pembiayaan:
1) APBN;
2) APBD;
3) Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) Mandiri.
Pada dasarnya ketentuan nomor 9 huruf c SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Berdasarkan penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dinyatakan bahwa pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada SE Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021 dimana PNS dapat tidak diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kondisi tertentu yaitu:
1) Memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi, dan
2) Sistem penyelenggaraan Pendidikan yang dijalani mendukung dan memungkinkan untuk tidak mengganggu pelaksanaan tugas/tanggung jawab jabatan termasuk ketentuan jam kerja sehingga pegawai yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.