Penempatan Talenta di tingkat instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan Rencana Suksesi, sedangkan pada tingkat nasional penempatan talenta bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya diusulkan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional kepada Presiden serta bagi selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, penempatan talenta ditetapkan oleh Tim Manajemen Talenta ASN.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Proses layanan Pindah Instansi dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja jika syarat sudah diterima lengkap, usul di system sudah masuk dan aplikasi serta jaringan dalam kondisi baik.
Fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Puspenkom BKN dapat dilakukan di dalam kantor BKN atau di luar kantor BKN. Berikut ini perbedaan antara pelaksanaan di kantor BKN dan di luar kantor BKN: Penyelenggaraan penilaian kompetensi di dalam Kantor:
- Peserta hadir di Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kantor BKN Pusat), Kantor Regional BKN atau Kantor UPT BKN;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab tim penilaian kompetensi BKN;
- Jika terdapat kebutuhan sarana prasarana yang tidak dapat disediakan oleh kantor regional atau UPT BKN, dimungkinkan bantuan pengadaan sarana prasana oleh instansi pengguna;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/ dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Penyelenggaraan penilaian kompetensi di luar kantor BKN:
- Instansi Pengguna menyediakan tempat untuk pelaksanaan penilaian kompetensi (sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kompetensi);
- Peserta hadir di tempat pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi yang ditetapkan/disiapkan oleh instansi pengguna;
- Kepanitian, jamuan, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab instansi pengguna;
- Instansi pengguna wajib memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan yang digunakan untuk simulasi klasikal;
- Biaya yang diperlukan untuk perjalanan dinas fasilitator ditanggung oleh instansi pengguna/dimungkinkan juga menerapkan mekanisme cost sharing dengan koordinasi lebih lanjut.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Proses pemantauan dan evaluasi dapat dilaksanakan menjadi dua hal yaitu: Pemantauan dan evaluasi terhadap Manajemen Talenta di mana penyelenggaraan Manajemen Talenta sebagai objeknya yang minimal dilaksanakan setahun sekali berupa pemantauan terhadap ketersediaan pasokan talenta terhadap Jabatan Target dan lama waktu pengisian Jabatan Target. Pemantauan dan evaluasi talenta; Pemantauan yang dilakukan terhadap talenta sebagai objeknya berupa pemantauan terhadap pengembangan talenta, pemantauan Retensi Talenta dan pemantauan terhadap penempatan talenta.
Pada dasarnya ASN yang hasil penilaian kompetensinya kurang memenuhi syarat atau tidak optimal bisa diikutsertakan kembali dalam penilaian kompetensi dan potensi. Yang perlu menjadi pertimbangan yaitu jika belum ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kompetensi asesi tersebut besar kemungkinan hasil penilaian kompetensi yang baru tidak akan jauh berbeda dengan hasil sebelumnya.
Bisa, tetapi harus melakukan uji kompetensi ke Ahli Madya.
Selengkapnya cermati Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Silakan cek ID jabatan SIMATA sama dengan ID jabatan pada layanan perencanaan kebutuhan, cek apakah di tab data pegawai peta jabatan layanan perencanaan tidak ada pimpinannya dan cek profil SIASN apakah jabatannya sudah dilakukan perubahan dengan SOTK terbaru.
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.