Hasil uji/ penilaian kompetensi yang diakui adalah uji/ penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi oleh BKN dan tetap memperhatikan kesesuaian level akreditasi yang diperoleh dengan jenjang jabatan yang dapat difasilitasi unit/ lembaga tersebut.
Kelembagaan Manajemen Talenta ASN ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk mengukur komponen tersebut dibutuhkan beberapa metode pengukuran, meliputi: Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial-Kultural dan potensi dapat dilakukan melalui metode pengukuran Assessment Center pada penyelenggara asesmen yang terakreditasi A oleh BKN; Kompetensi Teknis dapat dilakukan dengan menggunakan minimal salah satu metode berikut: Ujian tertulis/komputer; Wawancara terstruktur; Presentasi; Penilaian rekam jejak.
Suksesor adalah talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
Komite Talenta adalah strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok Rencana Suksesi, serta pencarian talenta melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.
Proses pemantauan dan evaluasi dapat dilaksanakan menjadi dua hal yaitu: Pemantauan dan evaluasi terhadap Manajemen Talenta di mana penyelenggaraan Manajemen Talenta sebagai objeknya yang minimal dilaksanakan setahun sekali berupa pemantauan terhadap ketersediaan pasokan talenta terhadap Jabatan Target dan lama waktu pengisian Jabatan Target. Pemantauan dan evaluasi talenta; Pemantauan yang dilakukan terhadap talenta sebagai objeknya berupa pemantauan terhadap pengembangan talenta, pemantauan Retensi Talenta dan pemantauan terhadap penempatan talenta.
Pengembangan Talenta non-klasikal terdiri dari perluasan jabatan, pengayaan jabatan, coaching, mentoring e-learning, pelatihan jarak jauh, detasering (secondment), pembelajaran alam terbuka (outbound), patok banding (benchmarking), magang, belajar mandiri dan komunitas belajar.
Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi talenta melalui ASN Corporate University, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
Bisa, tetapi harus melakukan uji kompetensi ke Ahli Madya.
Selengkapnya cermati Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa