Persyaratan dalam Perpindahan JF harus memperhatikan:
a. Berstatus PNS;
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian;
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh instansi pembina
g. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun, namun dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
h. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan;
j. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
k. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum BUP l. Berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan antar jf ahli utama.
JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.
Kategori Keahlian terdiri dari jenjang :
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama
Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:
a. Pemula;
b. Terampil;
c. Mahir; dan
d. Penyelia.
Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:
a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya
b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama
c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama
d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator
e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas
Terkait tugas belajar biaya mandiri, telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas belajar dengan sumber pembiayaan:
1) APBN;
2) APBD;
3) Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) Mandiri.
Pada dasarnya ketentuan nomor 9 huruf c SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Berdasarkan penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dinyatakan bahwa pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada SE Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021 dimana PNS dapat tidak diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kondisi tertentu yaitu:
1) Memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi, dan
2) Sistem penyelenggaraan Pendidikan yang dijalani mendukung dan memungkinkan untuk tidak mengganggu pelaksanaan tugas/tanggung jawab jabatan termasuk ketentuan jam kerja sehingga pegawai yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.
Tujuan dari Manejemen Talenta adalah:
a. mengakselerasi pencapaian tujuan strategis Pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. mempersiapkan rencana suksesi di Instansi Pemerintah; dan
c. memperoleh, mengembangkan, mengoptimalkan pemberdayaan Talenta, dan mempertahankan Talenta yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Tidak, mobilitas talenta dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antar-lnstansi Pemerintah; atau
c. ke luar Instansi Pemerintah.