Penyampaian surat permohonan penilaian kompetensi berbeda antara instansi pusat dan insatnsi daerah. Bagi Instansi pusat yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi, surat permohonan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Sedangkan bagi instansi daerah (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Nilai pemetaan talenta sudah memperhitungkan kesesuaian bidang ilmu dengan rumpun yang dipilih sedangkan nilai dasar pengukuran talenta tidak memperhitungkan hal tersebut.
Bisa, tetapi harus melakukan uji kompetensi ke Ahli Madya.
Selengkapnya cermati Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pada prinsipnya lembaga penilaian kompetensi dapat meminjam asesor madya dari lembaga lain yang sudah terakreditasi. Namun jika tujuannya untuk melakukan penilaian kompetensi dengan job target jabatan Pengawas dan Administrator, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang belum terakreditasi hanya berwenang melakukan penilaian kompetensi pada jenjang jabatan Pelaksana, dengan catatan lembaga tersebut sedang dalam masa pengurusan akreditasi lembaga penyelenggara ke BKN. [Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6)]
Pengayaan jabatan melalui penugasan pada jabatan yang lebih tinggi dari jabatan diberikan kepada talenta yang masuk pada kotak 9 dan pengayaan jabatan melalui penugasan pada jabatan yang jenjangnya sama dengan jabatan yang diduduki diberikan kepada talenta yang masuk pada kotak 8.
Ikuti langkah berikut:
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan/atau
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
#NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
Kompetensi Sosio Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Program Pengembangan Talenta dapat dilakukan secara klasikal dan non-klasikal.
Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
Komite Talenta adalah strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok Rencana Suksesi, serta pencarian talenta melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.