Pelaksanaan Manajemen Talenta ASN berlandaskan pada beberapa aturan, di antaranya:
Laporan hasil penilaian kompetensi dibagi dalam dua kategori, yaitu Laporan Rekapitulasi dan Laporan Lengkap. Laporan rekapitulasi hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-11 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-21 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap dalam bentuk buku fisik dapat diberikan sesuai kebutuhan instansi pengguna.
Retensi Talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok Rencana Suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki Jabatan Target.
Data akan tereplace dengan data terbaru pada NIP dan tahun yang sama.
Pada dasarnya ASN yang hasil penilaian kompetensinya kurang memenuhi syarat atau tidak optimal bisa diikutsertakan kembali dalam penilaian kompetensi dan potensi. Yang perlu menjadi pertimbangan yaitu jika belum ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kompetensi asesi tersebut besar kemungkinan hasil penilaian kompetensi yang baru tidak akan jauh berbeda dengan hasil sebelumnya.
Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
Instansi tidak perlu membangun Sistem Manajemen Talenta, tetapi dapat menggunakan SIMATA yang telah dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
Kelembagaan Manajemen Talenta ASN ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan penilaian kompetensi metode assessment center bagi ASN, antara lain:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan
[Berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 26 ayat (2)]
Silakan lakukan rekon data pada layanan SIMATA pada menu profil talenta dan klik menu import data pengembangan.