Pada prinsipnya lembaga penilaian kompetensi dapat meminjam asesor madya dari lembaga lain yang sudah terakreditasi. Namun jika tujuannya untuk melakukan penilaian kompetensi dengan job target jabatan Pengawas dan Administrator, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang belum terakreditasi hanya berwenang melakukan penilaian kompetensi pada jenjang jabatan Pelaksana, dengan catatan lembaga tersebut sedang dalam masa pengurusan akreditasi lembaga penyelenggara ke BKN. [Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6)]
Penyusunan rencana Pengembangan Talenta dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta, profil talenta dan analisis kesenjangan kompetensi.
Penghargaan non-finansial dapat diberikan dalam bentuk pemberian pengakuan, tanda penghargaan, pemberian lingkungan kerja dan fasilitas yang mendorong kolaborasi, kreativitas, produktivitas dan kepuasan pegawai serta kenaikan pangkat luar biasa.
Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
Pegawai dipetakan ke dalam 9 Kotak Talenta (9-Box Matrix) berdasarkan dua sumbu utama, yang masing-masing memiliki bobot 50%:
Berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN mensyaratkan 9 (sembilan) kompetensi yang harus dinilai bagi ASN.
Penilaian kompetensi dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan Metode Lainnya di antaranya Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode Assessment Center dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. Kategori sederhana;
b. Kategori sedang; dan
c. Kategori kompleks
Metode Lainnya yang saat ini sudah diterapkan adalah penilaian kompetensi dan potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
Laporan individual paling kurang memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil potensi;
c. profil kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. rekomendasi hasil penilaian;
f. saran penempatan; dan
g. saran pengembangan.
[Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 29 ayat (2)].