Kelembagaan Manajemen Talenta ASN ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil uji/ penilaian kompetensi yang diakui adalah uji/ penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi oleh BKN dan tetap memperhatikan kesesuaian level akreditasi yang diperoleh dengan jenjang jabatan yang dapat difasilitasi unit/ lembaga tersebut.
Tugas mendasar dari Tim Manajemen Talenta yaitu:
Dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi, Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN mengedepankan kerjasama dan kolaborasi dengan unit/ lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi, baik di lingkungan K/L maupun Pemerintah Daerah. Kerjasama dan kolaborasi tersebut antara lain meliputi pemanfaatan sarana-prasarana, metode dan alat ukur, serta SDM.
Pengembangan Talenta non-klasikal terdiri dari perluasan jabatan, pengayaan jabatan, coaching, mentoring e-learning, pelatihan jarak jauh, detasering (secondment), pembelajaran alam terbuka (outbound), patok banding (benchmarking), magang, belajar mandiri dan komunitas belajar.
Rotasi Jabatan adalah pemindahan talenta secara sistematik dari satu jabatan ke jabatan lain.
Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
Jabatan Kritikal adalah adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Silakan cek ID jabatan SIMATA sama dengan ID jabatan pada layanan perencanaan kebutuhan, cek apakah di tab data pegawai peta jabatan layanan perencanaan tidak ada pimpinannya dan cek profil SIASN apakah jabatannya sudah dilakukan perubahan dengan SOTK terbaru.