Metode pengukuran talenta sudah terstandardisasi dan tidak dapat diubah menggunakan Kepka Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Manajemen Talenta ASN.
Retensi Talenta dilaksanakan melalui Rencana Suksesi, Rotasi Jabatan, pengayaan jabatan (job enrichment), perluasan jabatan (job enlargement) dan penghargaan.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
Dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi, Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN mengedepankan kerjasama dan kolaborasi dengan unit/ lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi, baik di lingkungan K/L maupun Pemerintah Daerah. Kerjasama dan kolaborasi tersebut antara lain meliputi pemanfaatan sarana-prasarana, metode dan alat ukur, serta SDM.
Jabatan Target adalah Jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong atau Jabatan Kritikal yang akan diisi oleh talenta.
Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.
Kelembagaan Manajemen Talenta ASN ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Retensi Talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok Rencana Suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki Jabatan Target.
Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok Rencana Suksesi, potensi dan kompetensi
Hasil penilaian kompetensi dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
d. manajemen talenta.