Terkait tugas belajar biaya mandiri, telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas belajar dengan sumber pembiayaan:
1) APBN;
2) APBD;
3) Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) Mandiri.
Pada dasarnya ketentuan nomor 9 huruf c SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Berdasarkan penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dinyatakan bahwa pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada SE Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021 dimana PNS dapat tidak diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kondisi tertentu yaitu:
1) Memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi, dan
2) Sistem penyelenggaraan Pendidikan yang dijalani mendukung dan memungkinkan untuk tidak mengganggu pelaksanaan tugas/tanggung jawab jabatan termasuk ketentuan jam kerja sehingga pegawai yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.