Persyaratan dalam Perpindahan JF harus memperhatikan:
a. Berstatus PNS;
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian;
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh instansi pembina
g. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun, namun dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
h. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan;
j. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
k. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum BUP l. Berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan antar jf ahli utama.
JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.
Kategori Keahlian terdiri dari jenjang :
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama
Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:
a. Pemula;
b. Terampil;
c. Mahir; dan
d. Penyelia.
Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:
a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya
b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama
c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama
d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator
e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas
Perpindahan antar Jabatan adalah perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke JF atau sebaliknya dan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan, diantaranya:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. Pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. Pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. Pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA
Persyaratan pengangkatan pertama yaitu:
a. Berstatus PNS
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian (bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masingmasing)
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan (bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing)
f. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
g. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing)
Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:
1. Pengangkatan pertama;
2. Perpindahan dari jabatan lain;
3. Penyesuaian; dan
4. Promosi.