Pelaksanaan Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah diketuai oleh Pejabat Berwenang (PyB) sebagai koordinator pelaksanaan Manajemen Talenta serta melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi lintas unit kerja. Dalam komposisi tim disarankan juga untuk dapat melibatkan unsur sebagai berikut:
Jabatan Target adalah Jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong atau Jabatan Kritikal yang akan diisi oleh talenta.
Metode pengukuran talenta sudah terstandardisasi dan tidak dapat diubah menggunakan Kepka Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Manajemen Talenta ASN.
Penyampaian surat permohonan penilaian kompetensi berbeda antara instansi pusat dan insatnsi daerah. Bagi Instansi pusat yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi, surat permohonan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Sedangkan bagi instansi daerah (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan penilaian kompetensi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Penempatan Talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat pada Jabatan Target di waktu yang tepat.
Retensi Talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok Rencana Suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki Jabatan Target.
Laporan hasil penilaian kompetensi dibagi dalam dua kategori, yaitu Laporan Rekapitulasi dan Laporan Lengkap. Laporan rekapitulasi hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-11 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-21 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap dalam bentuk buku fisik dapat diberikan sesuai kebutuhan instansi pengguna.
Tujuan penilaian kompetensi metode assessment center bagi ASN, antara lain:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan
[Berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 26 ayat (2)]
Tugas mendasar dari Tim Manajemen Talenta yaitu:
Tata cara penilaian kompetensi, dapat dilihat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Indikator kompetensi dapat dilihat pada Peraturan Menpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Indikator Potensi dapat dilihat pada Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).