Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN terdapat 4 tahapan pengelolaan kinerja, yakni:
1. Perencanaan kinerja;
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai;
3. Penilaian kinerja; dan
4. Tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Tahapan perencanaan kinerja dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 pada prinsipnya masih sama dengan tahapan perencanaan kinerja dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dengan beberapa penyesuaian di bagian form. Penyesuaian perencanaan kinerja salah satunya penambahan aspek perilaku dalam perencanaan kinerja sehingga penambahan aspek perilaku tersebut dapat ditambahkan pada perencanaan kinerja pada bulan Januari 2022.
1. Pengembangan karier PNS.
Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi berdasarkan kinerja.
2. Manajemen Talenta.
Kinerja pegawai harus menjadi salah satu dasar penempatan talent pool.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja.
4. Penghargaan
Pemberian penghargaan berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
5. Sanksi
penilaian kinerja PNS yang tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
1. Menetapkan predikat kinerja organisasi (periodik/akhir);
2. Melihat pedoman pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi (Hal. 94 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022);
3. Menetapkan predikat kinerja pegawai berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dengan mempertimbangkan pedoman pola distribusi.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN :
1. Tidak digunakan lagi rumus matematis;
2. Tidak ada pembobotan hasil kerja utama dan hasil kerja tambahan; dan
3. Penggunaan kuadran kinerja dalam penilaian kinerja.
Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Penilai Kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
SKP pegawai tugas belajar dapat memuat ekspektasi terhap hasil studinya/ evaluasi akademiknua (IPK/predikat lainnya dan ketepatan waktu lulus) serta dapat ditambahkan dengan penugasan lain selama Pegawai melaksanakan tugas belajar.
Dalam menetapkan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target atas hasil kerja Pegawainya, Pimpinan mempertimbangkan:
a. potensi masing masing Pegawai;
b. peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku;
c. data terkini/ data baseline/ realisasi terakhir;
d. ekspektasi stakeholder terkait;
e. rasionalitas dan tingkat challenging (menantang tidaknya suatu target hasil kerja);
f. direktif pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, dan/ atau atasan langsung; dan/atau
g. potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi.
Kemudian disepakati bersama melalui dialog kinerja
1. Pimpinan dan anggota tim melaksanakan dialog kinerja guna menetapkan strategi pencapaian kinerja;
Di PermenPANRB disediakan panduan dalam menyusun strategi yakni metode cascading direct dan non-direct. Instansi dapat mengunakan berbagai metode lainnya sesuai kebutuhan Instansi.
2. Menentukan peran - hasil individu (anggota tim) berdasarkan dialog kinerja (strategi);
Peran - hasil individu merupakan wujud dari startegi pencapain kinerja yang didiskusikan dalam dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai. Dalam peran - hasil dimaksud diketahui apa peran pegawai, dan apa hasil kerja yang diharapkan untuk dicapai oleh pegawai.
3. Peran - hasil individu dituangkan dalam matriks peran – hasil; dan
Matriks peran - hasil adalah penuangan dari pembagian peran - hasil pegawai. Dalam matriks ini akan terpetakan dengan jelas peran -hasil setiap pegawai berdasarkan hasil dialog kinerja
4. Rencana Kinerja adalah peran - hasil individu dalam matriks peran - hasil.
Peran - hasil individu adalah kinerja pegawai yang akan dinilai secara periodik ataupun tahunan untuk kemudian didefinisikan indikator/ukuran keberhasilan dan target kinerja dimaksud
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keterkaitan SKP dengan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Namun, kinerja Pejabat Fungsional bukanlah target angka kredit. Sehingga SKP tidak lagi dikaitkan dengan Angka Kredit dan butir kegiatan JF bukanlah acuan utama dalam menyusun kinerja, Kinerja Pejabat fungsional sama dengan kinerja ASN lainnya yakni merupakan eskpektasi hasil kerja dan perilaku berdasarkan dialog kinerja dan bukan lagi bersifat penjabaran aktivitas. Namun berupa output/outcomes yang sudah mencerminkan dampak/kemanfaatan.
1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai;
3. Penilaian kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan
4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
1. Perubahan ruang lingkup yang semula hanya mengatur PNS menjadi mengatur ASN (PNS dan PPPK);
2. Perubahan penilaian perilaku kinerja menjadi berdasarkan Core Values ASN BerAKHLAK beserta panduan perilakunya;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja PNS mengakomodir mekanisme kerja yang lebih agile; dan
4. Pemisahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.