Suksesor adalah talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
Proses layanan Pindah Instansi dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja jika syarat sudah diterima lengkap, usul di system sudah masuk dan aplikasi serta jaringan dalam kondisi baik.
Laporan hasil penilaian kompetensi dibagi dalam dua kategori, yaitu Laporan Rekapitulasi dan Laporan Lengkap. Laporan rekapitulasi hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-11 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-21 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap dalam bentuk buku fisik dapat diberikan sesuai kebutuhan instansi pengguna.
Kompetensi Sosio Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Penghargaan non-finansial dapat diberikan dalam bentuk pemberian pengakuan, tanda penghargaan, pemberian lingkungan kerja dan fasilitas yang mendorong kolaborasi, kreativitas, produktivitas dan kepuasan pegawai serta kenaikan pangkat luar biasa.
Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap kinerja yang merupakan penggabungan nilai Sasaran Kinerja Pegawai dan nilai Perilaku Kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Pegawai dipetakan ke dalam 9 Kotak Talenta (9-Box Matrix) berdasarkan dua sumbu utama, yang masing-masing memiliki bobot 50%:
Perlu jelas dulu apa yang dimaksud "berbeda-beda". Kalau berbeda-beda lembaga penilaian kompetensi untuk masing-masing peserta, meskipun tidak ada larangan, sebaiknya dihindari. Beda unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi kemungkinan berbeda pula alat ukurnya, sehingga hasilnya mungkin juga akan berbeda. Tetapi kalau berbeda-beda unit/lembaga untuk tiap batch seleksi terbuka, bisa saja. Misalnya, untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten X menggunakan lembaga penilaian kompetensi A, sedangkan untuk seleksi terbuka JPT Pratama Kepala OPD menggunakan lembaga penilaian kompetensi B. Yang perlu diperhatikan, lembaga-lembaga penyelenggara tersebut harus sudah terakreditasi oleh BKN.
Daftar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah terakreditasi tahun 2025 dapat dilihat pada tautan di bawah ini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/PENGUMUMAN-AKREDITASI-PNBP-2025.pdf
Komite Talenta adalah strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok Rencana Suksesi, serta pencarian talenta melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.