Dasar hukum dari pelaksanaan manajemen talenta adalah UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 46, 47, dan 48. Selain itu juga tercantum pada Perpres RPJMN 2020-2024 No. 18 Tahun 2018
Tujuan dari Manejemen Talenta adalah:
a. mengakselerasi pencapaian tujuan strategis Pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. mempersiapkan rencana suksesi di Instansi Pemerintah; dan
c. memperoleh, mengembangkan, mengoptimalkan pemberdayaan Talenta, dan mempertahankan Talenta yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Tidak, mobilitas talenta dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antar-lnstansi Pemerintah; atau
c. ke luar Instansi Pemerintah.