Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
Penghargaan non-finansial dapat diberikan dalam bentuk pemberian pengakuan, tanda penghargaan, pemberian lingkungan kerja dan fasilitas yang mendorong kolaborasi, kreativitas, produktivitas dan kepuasan pegawai serta kenaikan pangkat luar biasa.
Bagi pengguna SIMATA, tidak diperlukan rumpun untuk pendidikan, jabatan dan riwayat diklat/kursus karena sudah otomatis dilakukan by system. Tetapi bagi pengguna MT Mandiri, dibutuhkan rumpun untuk mengelompokkan jabatan berdasarkan rumpun yang digunakan pada layanan perencanaan kebutuhan.
Data akan tereplace dengan data terbaru pada NIP dan tahun yang sama.
Penempatan Talenta di tingkat instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan Rencana Suksesi, sedangkan pada tingkat nasional penempatan talenta bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya diusulkan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional kepada Presiden serta bagi selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, penempatan talenta ditetapkan oleh Tim Manajemen Talenta ASN.
Pada dasarnya ASN yang hasil penilaian kompetensinya kurang memenuhi syarat atau tidak optimal bisa diikutsertakan kembali dalam penilaian kompetensi dan potensi. Yang perlu menjadi pertimbangan yaitu jika belum ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kompetensi asesi tersebut besar kemungkinan hasil penilaian kompetensi yang baru tidak akan jauh berbeda dengan hasil sebelumnya.
Penilaian kompetensi dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode Assessment Center (AC) dan Metode Lainnya di antaranya Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode Assessment Center dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. Kategori sederhana;
b. Kategori sedang; dan
c. Kategori kompleks
Metode Lainnya yang saat ini sudah diterapkan adalah penilaian kompetensi dan potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan perencanaan dan pemetaan yang telah dibuat dengan arah, tujuan, dan ruang lingkup Manajemen Talenta, mengawasi pengembangan kompetensi, kinerja, dan potensi ASN sesuai perencanaan karirnya, serta untuk menilai efektivitas pengelolaan ASN yang telah dilaksanakan.
Laporan hasil penilaian kompetensi dibagi dalam dua kategori, yaitu Laporan Rekapitulasi dan Laporan Lengkap. Laporan rekapitulasi hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-11 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap hasil uji/ penilaian kompetensi disampaikan kepada instansi pengguna melalui surat elektronik pada hari ke-21 terhitung setelah hari terakhir pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai perhitungan hari kerja.
- Laporan lengkap dalam bentuk buku fisik dapat diberikan sesuai kebutuhan instansi pengguna.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.